Tidak ada PPN untuk Pembelian Rumah Baru
Peraturan Menteri Keuangan No. 21/2021 yang mulai berlaku pada 30 Juli, menggantikan peraturan sebelumnya yang akan mengakhiri pembebasan pajak pada Agustus 2021.
Peraturan baru membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk properti dengan harga kurang dari Rp 2 miliar, sementara itu memangkas PPN setengahnya untuk rumah dengan harga antara Rp 2 miliar dan Rp 5 miliar.