Tidak Ada PPN untuk Penjualan Rumah Baru

Pemerintah telah memperpanjang insentif pajak sementara untuk pembelian rumah baru hingga akhir tahun.

Peraturan Menteri Keuangan No. 21/2021 yang mulai berlaku pada 30 Juli, menggantikan peraturan sebelumnya yang akan mengakhiri pembebasan pajak pada Agustus. Peraturan baru membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk properti dengan harga kurang dari Rp 2 miliar, sementara itu memangkas PPN setengahnya untuk rumah dengan harga antara Rp 2 miliar dan Rp 5 miliar.

No Comments

Sorry, the comment form is closed at this time.

WeCreativez WhatsApp Support
Tim Dukungan Pelanggan kami akan menjawab. Silahkan bertanya untuk penjelasan.
👋 Hai.. Apa yang bisa saya bantu?