Biaya, Ongkos dan Tarif

Daftar komponen utama dari biaya – ongkos dan tarif sebagai beban yang terlibat dalam transaksi properti kami (semua dapat kami sebut sebagai “biaya” di sini), dan rincian singkat dari setiap jenis yang menjadi beban terdapat di bawah ini, tersedia untuk panduan Anda. Dan kami berharap ini akan membantu Anda untuk menilai dan mempersiapkan anggaran Anda untuk pembelian unit Anda, dan menghindarkan Anda dari kejutan yang tidak terduga atau tidak sangka.

Selain biaya yang kami sebutkan di sini, mungkin ada biaya resmi dan administrasi, dan dokumentasi lainnya yang terlibat, yang tidak dapat kami perkirakan atau nilai saat ini. Biaya administrasi dan dokumentasi sebagian besar mungkin terkait dengan layanan yang kami tawarkan namun berasal dari pihak luar, seperti layanan PPAT/Notaris. Kami tidak mengharapkan biaya tersebut menjadi jauh lebih tinggi dari yang telah kami tunjukkan di bawah ini.

Pajak, Retribusi Dan Biaya Bank

Biaya dan retribusi sehubungan dengan iuran resmi pemerintah/pemerintah daerah sosialisasi oleh pemerintah dan merupakan informasi yang terpublikasikan. Biaya yang pengenaan oleh bank dapat bervariasi dari waktu ke waktu, dari bank satu ke bank lain yang berbeda, dan pada kelayakan kredit nasabahnya.

Setiap biaya tambahan yang mungkin timbul karena Pembeli memerlukan fitur atau layanan tambahan untuk properti mereka akan bergantung pada sifat dan jumlah pekerjaan yang dilakukan, yang biayanya dapat berubah dari waktu ke waktu.   Semua biaya yang tertulis di sini dapat berubah dari waktu ke waktu. Oleh karena itu Anda sangat kami anjurkan untuk memastikan dari kami semua biaya, dan biaya sebelum melakukan transaksi Anda dengan kami.

* Istilah Pengembang atau “kami” di sini dapat merujuk ke PT. CCI atau pengembang lain yang terdaftar di Platform Cahaya Real Estate (Klub Cahaya) kami. Biaya dan penawaran dapat bervariasi jika pengembang adalah entitas selain PT. CCI.

    1. BIAYA APLIKASI/BOOKING FEE UNTUK PROPERTI – Lihat
    2. UANG MUKA (DP – DOWN PAYMENT) – Lihat
    3. KPR – BIAYA UNTUK PPJB UNTUK KPR (PERJANJIAN PENJUALAN JUAL BELI & PEMBELIAN AWAL) PEDOMAN PENGIKATAN JUAL BELI RUMAH – Lihat, berlaku dan silahkan pelajari Syarat & Ketentuan, Cara Membeli Properti.
    4. SKEMA ANGSURAN – BIAYA UNTUK PPJB PERJANJIAN PENJUALAN JUAL BELI & PEMBELIAN AWAL) PEDOMAN PENGIKATAN JUAL BELI RUMAH – Lihat, berlaku dan silahkan pelajari Syarat & Ketentuan, Cara Membeli Properti.
    5. BIAYA UNTUK AKTA JUAL BELI (AJB) – Lihat, berlaku dan silahkan pelajari Syarat & Ketentuan, Cara Membeli Properti.
    6. SHM (SERTIFIKAT HAK MILIK) – BIAYA BALIK NAMABEA BALIK NAMA (BBN) – Lihat, berlaku dan silahkan pelajari Syarat & Ketentuan, Cara Membeli Properti.
    7. SHM (SERTIFIKAT HAK MILIK) – TRANSFER SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN (HGB) KE SHM – Lihat, berlaku dan silahkan pelajari Syarat & Ketentuan, Cara Membeli Properti.
    8. IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) – Lihat
    9. BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) – Lihat
    10. PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) – Lihat
    11. ASURANSI UNTUK KPR Lihat
    1. BIAYA APLIKASI/BOOKING FEE UNTUK PROPERTI

 

Uraian Biaya Bayar Oleh
Biaya Aplikasi/Booking Fee adalah biaya yang dibebankan oleh kami (PT. CCI/Developer). Biaya menjadi beban untuk mencegah pembelian spekulatif (spekulator yang mungkin ingin memesan Unit dan kemudian Menjual Pemesanan ke Pembeli Serius). Ini adalah Biaya yang dikenakan untuk memungkinkan Pembeli serius mengamankan Unit pilihan mereka dengan harga yang terpublikasikan sehingga menciptakan platform penjualan yang adil. Itu juga dikenakan untuk menutupi biaya yang kami keluarkan untuk penjualan dan pemasaran sehingga kami tidak dibebani oleh spekulan yang memesan Unit tanpa niat serius untuk membeli, yang membebani kami dengan biaya waktu, tenaga kerja, biaya media, dan kehilangan penjualan. Meskipun Biaya Aplikasi dan Booking Fee mungkin terdengar sama, kami dapat menggunakan istilah Booking Fee untuk Sales Plan Tunai/KPR dan istilah Biaya Aplikasi untuk Sales Plan TKI Cicilan. Biaya : Silakan hubungi kami. Jumlahnya bisa mulai dari Rp. 0,- sampai dengan Rp. 2.000.000,-. Dapat dikenakan sewaktu-waktu untuk setiap jenis Sale Plan yang ditawarkan, seperti Pembelian Tunai, Pembelian KPR, Paket Pembelian Cicilan. Pemesanan/Aplikasi tidak lanjut oleh Pembeli – biaya akan hangus.

 

    1. UANG MUKA (DP – DOWN PAYMENT)

 

Uraian Biaya Bayar Oleh
Uang Muka (DP) adalah jumlah yang dibayarkan oleh Pembeli di muka untuk mengamankan pembelian unit pilihan mereka, setelah prosedur Aplikasi / Pemesanan selesai. Biaya dibebankan untuk mencegah pembelian spekulatif (spekulator yang mungkin ingin memesan unit untuk mengantisipasi pasar properti untuk menghargai nilainya, dan kemudian Menjual satu atau lebih unit yang dipesan kepada pembeli eceran yang serius dengan harga lebih tinggi. Itu dianggap sebagai pembayaran di muka jika penjualan selesai. DP mungkin hangus jika Pembeli membatalkan Penjualan. Penghapusan DP juga dikenakan untuk menutupi biaya yang kami keluarkan atas kehilangan penjualan, biaya penjualan dan pemasaran sehingga kami tidak dibebani oleh spekulan yang memesan unit tanpa niat membeli yang serius, yang membebani kami waktu, tenaga , biaya media, dan kehilangan penjualan. Jumlah DP : Silakan hubungi kami. Jumlahnya bisa mulai dari Rp 0,-. DP dapat berubah sewaktu-waktu untuk setiap jenis Sale Plan yang ditawarkan, seperti Pembelian Tunai, Pembelian KPR, Pembelian Cicilan Jika penjualan tidak selesai DP mungkin hangus, sebagian atau seluruhnya.

 

    1. KPR – BIAYA UNTUK PPJB UNTUK KPR (PERJANJIAN PENJUALAN JUAL BELI & PEMBELIAN AWAL) PEDOMAN PENGIKATAN JUAL BELI RUMAH :

 

Uraian Biaya Bayar Oleh
PPJB yang digunakan untuk KPR adalah perjanjian jual beli umum antara penjual dan pembeli, penjual setuju untuk menjual suatu barang kepada pembeli, sehingga pembeli yakin bahwa barang tersebut tidak dibeli oleh pihak lain. Itu adalah kesepakatan yang dibuat sambil menunggu resminya AJB. PPJB dibuat oleh Kantor/Petugas Pembuat Akta Jual Beli (PPAT). Sebelum langkah ini diambil Anda harus mendapatkan persetujuan bank untuk KPR, karena jika Anda tidak dapat mengamankan pinjaman bank, maka Anda mungkin kehilangan DP. Silakan menuju ke Syarat & Ketentuan dan juga Cara Membeli Properti untuk penjelasan lebih lengkap. Biaya notaris ini ditentukan oleh notaris. Biaya dan Ogkos untuk Bank – Pajak Penghasilan dibayar untuk KPR dari bank, pada saat PPJB ditandatangani (Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, Dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Atas Tanah/Atau Bangunan Beserta Perubahannya) (PPhTB).

Biaya Notaris/PPAT : Biaya normal adalah Rp. 1.250.000,- Kami telah mengatur untuk biaya diskon khusus dari Notaris/PPAT.

Denda : Pembeli wajib membayar cicilan rumah atau kaveling dan sanksi keterlambatan berupa denda. (Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 1995 menyebutkan besarnya denda keterlambatan adalah 2/1000 dari total angsuran per hari keterlambatan).

Wanprestasi Pembayaran dan Pemutusan PPJB sepihak oleh Pembeli : Berdasarkan Pasal 1458 KUH Perdata, jual beli dianggap telah terjadi dengan ditandatanganinya PPJB, tetapi apabila transaksi tersebut belum selesai, maka tidak terbayarnya dan dengan demikian tidak terselesaikannya transaksi tersebut akan ditafsirkan sebagai pembeli. membatalkan PPJB secara sepihak. Dalam hal demikian, calon pembeli dapat kehilangan pembayaran atau uang muka, jika pembelian dibatalkan secara sepihak. PPJB akan mencantumkan semua syarat dan ketentuan yang berlaku.

Biaya Notaris/PPAT : Dibayar oleh pembeli.

Denda : Dibayar oleh Pembeli.

Biaya untuk Wanprestasi Pembayaran dan Pemutusan PPJB sepihak oleh Pembeli : Biaya yang timbul karena wanprestasi pembayaran dan pemutusan PPJB sepihak oleh Pembeli – Dibayar oleh Pembeli. * Silakan lihat juga Rencana Promosi dan Hadiah, yang mungkin kami umumkan dari waktu ke waktu, karena kami mungkin menawarkan untuk membayarnya atas nama Anda. Biaya/Ongkos untuk Bank (PPhTB) : Dibayar oleh Pembeli.

 

    1. SKEMA ANGSURAN – BIAYA UNTUK PPJB PERJANJIAN PENJUALAN JUAL BELI & PEMBELIAN AWAL) PEDOMAN PENGIKATAN JUAL BELI RUMAH :

 

Uraian Biaya Bayar Oleh
PPJB akan digunakan dalam skema pembayaran angsuran. Ini adalah perjanjian yang dibuat berdasarkan hukum perdata antara pembeli dan penjual. PPJB adalah perjanjian jual beli umum antara penjual dan pembeli, penjual setuju untuk menjual suatu barang kepada pembeli, sehingga pembeli mendapat kepastian bahwa barang tersebut tidak dibeli oleh pihak lain. Itu kesepakatan yang dibuat biasanya sambil menunggu AJB resmi. Properti tetap atas nama penjual sampai pembeli memenuhi persyaratan yang disepakati dan AJB ditandatangani. Isi yang tercantum dalam PPJB antara lain harga, jumlah pembayaran angsuran, jangka waktu angsuran, waktu pembayaran, denda dan biaya, serta syarat dan ketentuan lainnya. PPJB menjadi pedoman hukum bagi pembeli. Silakan menuju ke Syarat & Ketentuan dan juga Cara Membeli Properti untuk penjelasan lebih lengkap. PPJB dibuat oleh para pihak dan oleh karena itu mungkin memerlukan beberapa biaya administrasi. Anda dapat memilih, ingin menggunakan jasa Kantor/Petugas Pembuat Akta Jual Beli (PPAT), dan dalam hal demikian Biaya yang berlaku akan sama dengan PPJB yang digunakan untuk KPR. Biaya Notaris ini ditentukan oleh Notaris.

Biaya pelaksanaan PPJB antar pihak, tanpa Notaris/PPAT – beberapa biaya administrasi.

Biaya Notaris/PPAT : Biaya normal adalah Rp. 1,250.000,-. Kami telah mengatur untuk biaya diskon khusus dari Notaris/PPAT.

Denda : Pembeli wajib membayar cicilan rumah atau kavling dan sanksi keterlambatan berupa denda. (Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 1995 menyebutkan besarnya denda keterlambatan adalah 2/1000 dari total angsuran per hari keterlambatan).

Wanprestasi Pembayaran dan Pemutusan PPJB sepihak oleh Pembeli : Berdasarkan Pasal 1458 KUH Perdata, jual beli dianggap telah terjadi dengan ditandatanganinya PPJB, tetapi apabila transaksi tersebut belum selesai, maka tidak terbayarnya dan dengan demikian tidak terselesaikannya transaksi tersebut akan ditafsirkan sebagai pembeli membatalkan PPJB secara sepihak. Dalam hal demikian, calon pembeli dapat kehilangan pembayaran atau uang muka, jika pembelian dibatalkan secara sepihak. PPJB akan mencantumkan semua syarat dan ketentuan yang berlaku.

Biaya administrasi : Dibayar oleh Pembeli.

Biaya Notaris : Dibayar oleh pembeli.

Denda : Dibayar oleh Pembeli.

Biaya untuk Wanprestasi Pembayaran dan Pemutusan PPJB sepihak oleh Pembeli : Biaya yang timbul karena wanprestasi pembayaran dan pemutusan PPJB sepihak oleh Pembeli – Dibayar oleh Pembeli. * Silakan lihat juga Rencana Promosi dan Hadiah, yang mungkin kami umumkan dari waktu ke waktu, karena kami mungkin menawarkan untuk membayarnya atas nama Anda.

 

    1. BIAYA UNTUK AKTA JUAL BELI (AJB)

 

Uraian Biaya Bayar Oleh
PPJB akan digunakan dalam skema pembayaran angsuran. Ini adalah perjanjian yang dibuat berdasarkan hukum perdata antara pembeli dan penjual. PPJB adalah perjanjian jual beli umum antara penjual dan pembeli, penjual setuju untuk menjual suatu barang kepada pembeli, sehingga pembeli mendapat kepastian bahwa barang tersebut tidak dibeli oleh pihak lain. Itu kesepakatan yang dibuat biasanya sambil menunggu AJB resmi. Properti tetap atas nama penjual sampai pembeli memenuhi persyaratan yang disepakati dan AJB ditandatangani. Isi yang tercantum dalam PPJB antara lain harga, jumlah pembayaran angsuran, jangka waktu angsuran, waktu pembayaran, denda dan biaya, serta syarat dan ketentuan lainnya. PPJB menjadi pedoman hukum bagi pembeli. Silakan menuju ke Syarat & Ketentuan dan juga Cara Membei Properti untuk penjelasan lebih lengkap. PPJB dibuat oleh para pihak dan oleh karena itu mungkin memerlukan beberapa biaya administrasi. Anda dapat memilih, ingin menggunakan jasa Kantor/Petugas Pembuat Akta Jual Beli (PPAT), dan dalam hal demikian Biaya yang berlaku akan sama dengan PPJB yang digunakan untuk KPR. Biaya Notaris ini ditentukan oleh Notaris.

Biaya pelaksanaan PPJB antar pihak, tanpa Notaris/PPAT – beberapa biaya administrasi.

Biaya Notaris/PPAT : Biaya normal adalah Rp. 1,250.000,-. Kami telah mengatur untuk biaya diskon khusus dari Notaris/PPAT.

Denda : Pembeli wajib membayar cicilan rumah atau kaveling dan sanksi keterlambatan berupa denda. (Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 1995 menyebutkan besarnya denda keterlambatan adalah 2/1000 dari total angsuran per hari keterlambatan).

Wanprestasi Pembayaran dan Pemutusan PPJB sepihak oleh Pembeli : Berdasarkan Pasal 1458 KUH Perdata, jual beli dianggap telah terjadi dengan ditandatanganinya PPJB, tetapi apabila transaksi tersebut belum selesai, maka tidak terbayarnya dan dengan demikian tidak terselesaikannya transaksi tersebut akan ditafsirkan sebagai pembeli membatalkan PPJB secara sepihak. Dalam hal demikian, calon pembeli dapat kehilangan pembayaran atau uang muka, jika pembelian dibatalkan secara sepihak. PPJB akan mencantumkan semua syarat dan ketentuan yang berlaku.

Biaya administrasi : Dibayar oleh Pembeli.

Biaya Notaris : Dibayar oleh pembeli.

Denda : Dibayar oleh Pembeli.

Biaya untuk Wanprestasi Pembayaran dan Pemutusan PPJB sepihak oleh Pembeli : Biaya yang timbul karena wanprestasi pembayaran dan pemutusan PPJB sepihak oleh Pembeli – Dibayar oleh Pembeli. * Silakan lihat juga Rencana Promosi dan Hadiah, yang mungkin kami umumkan dari waktu ke waktu, karena kami mungkin menawarkan untuk membayarnya atas nama Anda.

 

    1. SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) – BIAYA BALIK NAMABEA BALIK NAMA (BBN)

 

Uraian Biaya Bayar Oleh
Ini adalah biaya yang dikenakan kepada pembeli saat proses balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) dari Developer. Silakan menuju ke Syarat & Ketentuan dan juga Cara Membei Properti untuk penjelasan lebih lengkap. Biaya sekitar 2% dari nilai transaksi.

Untuk Kaveling dan Rumah dibeli dalam transaksi satu langkah – Biaya Dibayar oleh Developer.

Untuk Kaveling dan Rumah dibeli dalam transaksi dua langkah – Biaya Dibayar oleh Pembeli.

* Silakan juga merujuk ke Skema Promosi dan Giveaway, yang mungkin kami umumkan dari waktu ke waktu, karena kami mungkin menawarkan untuk membayar ini atas nama Anda.

 

    1. SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) – TRANSFER SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN (HGB) KE SHM

 

Uraian Biaya Bayar Oleh
Karena rumah yang baru dibangun berada di atas tanah yang memiliki Sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan), pembeli dapat meningkatkan sertifikat menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik). Silakan menuju ke Syarat & Ketentuan dan juga Cara Membei Properti untuk penjelasan lebih lengkap. Biaya perubahan Sertifikat HGB ke SHM termasuk biaya notaris sekitar Rp. 1.500.000,- – Rp. 3.000.000,-.

Untuk Kaveling dan Rumah dibeli dalam transaksi satu langkah – Biaya Dibayar oleh Developer.

Untuk Kaveling dan Rumah dibeli dalam transaksi dua langkah – Biaya Dibayar oleh Pembeli.

* Silakan juga merujuk ke Skema Promosi dan Giveaway, yang mungkin kami umumkan dari waktu ke waktu, karena kami mungkin menawarkan untuk membayar ini atas nama Anda.

 

    1. IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)

 

Uraian Biaya Bayar Oleh

Semua rumah memerlukan IMB, yang tanpanya bangunan akan dianggap ilegal. Dalam hal rumah dibeli dengan KPR, kami akan berurusan langsung dengan bank pada semua formalitas dan mempercepat IMB Ada tiga jenis IMB yang mungkin berlaku untuk Anda.

Tipe-1 : Rumah Baru Untuk rumah baru yang dibeli dari pengembang, kami (pengembang) akan mengurus semua detail teknis.

Tipe-2 : Rumah “Pre-Owned” Jika Anda membeli salah satu rumah langsung dari pihak ketiga yang telah membelinya dari pengembang terlebih dahulu, maka Anda harus mengajukan permohonan IMB sendiri. Jika rumah ditawarkan oleh Pengembang kepada Anda karena pembeli lain ingin menjualnya, maka pengembang akan mengajukan IMB.

Tipe-3 : Membangun Rumah Anda sendiri Jika Anda memutuskan untuk menggunakan penjualan 2 Langkah (beli tanah terlebih dahulu dan kemudian luangkan waktu untuk membeli rumah nanti dari kami), tetapi karena alasan tertentu Anda tidak melanjutkan pembangunan rumah tetapi hanya memegang tanah sebagai investasi dan kemudian di suatu saat nanti membangun rumah sendiri, maka Anda harus mengajukan IMB sendiri.

Biaya IMB :

Tipe-1 : Sekitar Rp 1.500.000,-.

Tipe-2 : Sekitar Rp. 4.000.000,- – Rp. 5.000.000,-. (ditambah biaya lain seperti biaya menggambar, biaya arsitek, dll)

Tipe-3 : Sekitar Rp. 5.000.000,- – Rp. 6.000.000,- (ditambah biaya lain seperti biaya menggambar, biaya arsitek, dll)

Biaya ditanggung oleh :

Tipe 1 : Pengembang/kami dapat membayar ini.

Tipe-2 : Pembeli akan membayar biaya IMB jika pembeli membeli rumah langsung dari penjual. Jika rumah ditawarkan oleh pengembang maka pengembang dapat membayar biayanya.

Tipe-3 : Semua biaya untuk mendapatkan IMB ditanggung oleh pembeli.

 

    1. BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)

 

Uraian Biaya Bayar Oleh
BPHTB adalah pajak jual beli yang dibebankan kepada pembeli. Besaran dari BPHTB ini adalah 5 persen dari nilai transaksi dikurangi Nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). 5% Dibayar oleh Pembeli. * Silakan juga merujuk ke Skema Promosi dan Giveaway, yang mungkin kami umumkan dari waktu ke waktu, karena kami mungkin menawarkan untuk membayar ini atas nama Anda.

BPHTB 0% untuk pembeli pertama dan pembeli dengan gaji di bawah 8 juta per bulan.

    1. PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)

 

Uraian Biaya Bayar Oleh
PPN adalah pajak yang dibebankan kepada pembeli untuk properti baru. Besarannya adalah 11 persen dari harga rumah yang Anda beli 11% Dibayar oleh Pembeli. * Silakan juga merujuk ke Skema Promosi dan Giveaway, yang mungkin kami umumkan dari waktu ke waktu, karena kami mungkin menawarkan untuk membayar ini atas nama Anda.

PPN 11% ditanggung oleh pemerintah sebesar 100%, artinya pembeli akan bebas dari PPN untuk pembelian sebelum 30 Juni 2024, dan menyelesaikan transaksi sebelum 31 Mei 2024.
PPN 11% ditanggung oleh pemerintah sebesar 50% dari PPN 11%, artinya pembeli akan bebas 50% dari PPN untuk pembelian mulai 1 Juli 2024 berlaku sampai 31 Desember 2024.

    1. PENJELASAN ASURANSI UNTUK KPR

 

Uraian Biaya Bayar Oleh
1. Asuransi Jiwa untuk KPR – Polis asuransi yang meminimalkan risiko baik bagi nasabah bank maupun nasabah KPR. Polis asuransi memberikan jaminan bantuan jika terjadi peristiwa yang tidak terduga. Dalam hal nasabah KPR meninggal dunia, tim KPR nantinya akan membantu ahli waris untuk melunasi sisa cicilan KPR. Jumlah Premi Polis biasanya dibayarkan langsung kepada Penanggung oleh bank pemberi KPR dan ditambahkan ke pinjaman/DP yang Anda bayarkan kepada Bank. Dibayar oleh Pembeli.
2. Asuransi properti – Polis asuransi mengasuransikan properti yang dibeli terhadap semua risiko kerugian yang disebabkan oleh kerusakan pada rumah yang diasuransikan, kecuali risiko tertentu dikecualikan, seperti kerusakan yang disebabkan oleh terorisme, perang, peristiwa nuklir, dan kerusakan yang disebabkan karena niat jahat yang disengaja, oleh tertanggung atau orang lain yang dikenal oleh tertanggung. Jumlah Premi Polis biasanya dibayarkan langsung kepada Penanggung oleh bank pemberi KPR dan ditambahkan ke pinjaman/DP yang Anda bayarkan kepada Bank. Dibayar oleh Pembeli.

 

Biaya Ongkos Dan Tarif

Cahaya Real Estate

PT. Cemerlang Cahaya Internasional

Desain website oleh Cahaya TechDevKlub Cahaya

 

Bottom Navbar Bootstrap
WeCreativez WhatsApp Support
Tim Dukungan Pelanggan kami akan menjawab. Silahkan bertanya untuk penjelasan.
👋 Hai.. Apa yang bisa saya bantu?