Cara Membeli Properti

KUALIFIKASI :

Anda harus Warga Negara Indonesia yang memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.

 

PRASYARAT :

  1. Anda harus siap untuk menunjuk salah satu anggota keluarga atau teman Anda untuk bertindak sebagai Penerima Kuasa, mendukung, mewakili dan memberikan bantuan kepada Anda (Pemberi Kuasa), untuk itu Anda harus memberikan Surat Kuasa. Orang ini harus mendapat wewenang untuk menandatangani semua dokumen resmi atas nama Anda.
  2. Anda dapat membeli properti atas nama anak-anak Anda, dalam hal ini orang dewasa harus menerima kuasa untuk menandatangani dokumen resmi. Anda harus siap untuk menunjuk salah satu anggota keluarga atau teman Anda untuk bertindak sebagai Penerima Kuasa, mendukung, mewakili dan memberikan bantuan kepada Anda (Pemberi Kuasa), untuk itu Anda harus memberikan Surat Kuasa. Orang ini harus mendapat wewenang untuk menandatangani semua dokumen resmi atas nama Anda, yang menyatakan bahwa Anda adalah pihak yang melakukan pembayaran untuk properti yang akan Anda beli untuk anak-anak Anda.
  3. Kondisi yang disebutkan di sini mungkin berubah dari waktu ke waktu atau berubah dengan setiap properti atau proyek properti yang ditawarkan. Anda terdorong untuk memeriksa ketentuan yang terdapat di setiap properti atau proyek properti untuk ketentuan yang berlaku.
  • DUA CARA MEMBELI PROPERTI :
  • Ada dua cara untuk membeli properti. Anda dapat menggunakan salah satunya, tidak keduanya untuk membeli satu properti.

     

    1. TKI tinggal dan bekerja di luar negeri :

    Pembayaran Angsuran : Pembayaran dengan syarat angsuran dari 12 bulan sampai dengan 60 bulan (5 tahun). Ini hanya tersedia jika Anda bekerja dan tinggal di luar negeri. Kami juga dapat membantu Anda mendapatkan pinjaman bank.

     

    2. Tunai atau pinjaman bank untuk jumlah total :

    Kami merekomendasikan metode ini jika Anda tinggal di Indonesia dan akan menyelesaikan transaksi di Indonesia. Kami juga dapat membantu Anda mendapatkan pinjaman bank. Itu juga terbuka untuk mereka yang bekerja dan tinggal di luar negeri.

APA LANGKAH MEMBELI PROPERTI ?

Langkah-1  Pertama-tama, hubungi nomor Whatsapp yang tersedia jika Anda ingin membeli properti. Staf kami akan membantu Anda mengisi Formulir Aplikasi. Atau, silakan langsung ke Formulir Aplikasi.

Langkah-2  Isi Formulir Aplikasi untuk membeli tanah dan / atau tipe rumah pilihan Anda dan kirimkan.

Ada tiga bentuk berbeda untuk kategori di bawah ini :

    1. Membeli dari Indonesia.
    2. Bekerja di Hong Kong dan membeli di Hong Kong.
    3. Bekerja di negara lain (di luar Indonesia dan Hong Kong), dan membeli dari negara lain.

Anda dapat mengisi e-Formulir atau mendownload Formulir pdf, mengisinya, menyimpannya dan mengirimkannya melalui Whatsapp.

Langkah-3 Jika properti yang Anda pilih tidak tersedia, Anda akan diminta untuk memilih properti lain.

Langkah-4  Kami akan memberi tahu Nomor Referensi Anda setelah aplikasi Anda kami terima dan juga memberi tahu Anda tentang syarat penjualan / pembayaran.

Langkah-5  Dengan menggunakan Nomor Referensi ini, Anda diminta untuk membuat pemesanan untuk kaveling yang terpilih dan melakukan pembayaran. Pembayaran ini adalah biaya pemesanan. Biaya pemesanan tidak dapat kembali. Jika biaya pemesanan tidak terbayar dalam waktu yang ditentukan, Anda akan kehilangan tempat dalam antrian.

Langkah-6  Sebelum membayar biaya pemesanan, Anda dapat memeriksa proyek pengembangan properti.

Langkah-7  Setelah biaya pemesanan Anda diterima, kami akan memeriksa dokumen Anda dan menghubungi Anda kembali, jika dokumen atau informasi yang perlu sudah mencukupi atau tidak.

Langkah-8  Jika Anda ingin mendapatkan pinjaman bank dari salah satu bank di Kabupaten Kendal, kami dapat membantu Anda mendapatkannya, tetapi tanpa tanggung jawab apapun di pihak kami. Silakan hubungi kami jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut. Harap catat jika Anda memperoleh pinjaman bank, maka setelah Anda memesan properti, kami akan memberi batas waktu bagi Anda untuk mendapatkan pinjaman dan menyelesaikan transaksi pinjaman. Jika pinjaman tidak dapat terselesaikan dalam batas waktu, maka Anda dapat kehilangan pemesanan Anda dan juga DP yang Anda bayarkan.

Catatan: Kami hanya dapat membantu Anda mengirimkan dokumen yang perlu untuk ke bank. TKI Luar Negeri tidak berhak mendapatkan pinjaman bank kecuali nama dua orang penjamin diserahkan ke bank. Bank juga akan membutuhkan informasi dan dokumen lebih lanjut dari kedua orang ini. (Dua orang yang dapat menjamin pembayaran kembali pinjaman harus bekerja dan memiliki pendapatan tetap dan / atau aset yang dapat diterima oleh bank).

Langkah-9  Setelah dokumen selesai kami akan menghubungi Anda untuk melakukan pembayaran lebih lanjut dan mengirimkan salinan pembayaran melalui WA dengan nomor Anda.

  • Jika Anda membeli secara tunai maka bayar pembayaran / DP pertama; atau
  • Jika Anda membeli dengan KPR, lakukan pembayaran pertama, saat bank memproses aplikasi Anda; atau
  • Jika Anda membeli dengan skema cicilan, maka bayarlah cicilan pertama.

Langkah-10  Pembayaran : Setelah dokumen diterima lengkap kami akan menghubungi Anda untuk pembayaran selanjutnya.

(a) Jika Anda berada di Indonesia dan membeli secara tunai atau KPR, maka Anda memiliki dua pilihan :

(b)  Jika Anda memilih untuk membeli dengan pembayaran cicilan – Pembayaran ini dapat dibayarkan dengan empat cara sebagai berikut :

      1. Jika Anda berada di Indonesia dengan alasan apapun dan tidak di luar negeri, maka Anda dapat membayar langsung ke rekening bank. Tekan di sini untuk informasi Bank.
      2. Jika Anda berada di Hong Kong (di luar Indonesia) dan ingin menyimpan dalam Dollar Hong Kong ke bank, , silahkan Hubungi Kami.
      3. Jika Anda berada di Hong Kong (di luar Indonesia) dan ingin menyimpan dalam Dollar Hong Kong ke bank online, silahkan Hubungi Kami.
      4. Jika Anda berada di negara lain (di luar Indonesia dan Hong Kong), Anda harus mengirim uang langsung ke rekening bank di Indonesia oleh agen transfer uang seperti Western Union atau bank. Tekan di sini untuk detail Bank.

Langkah-11  Jika Anda berada di luar negeri, kami akan menghubungi Anda untuk menandatangani Surat Kuasa. Jika Anda berada di Indonesia maka ini tidak diperlukan, kecuali Anda memintanya.

Langkah-12  Jika Anda membeli secara tunai, Anda atau Wakil Anda, (kuasa hukum, orang yang Anda beri kuasa) akan diminta untuk menyerahkan beberapa dokumen dan juga menandatangani AJB. (Apa itu AJB?) Ke AJB.

Langkah-13  Jika Anda membeli dengan KPR, Anda atau Wakil Anda (orang yang Anda beri Surat Kuasa) akan diminta untuk menyerahkan beberapa dokumen dan juga menandatangani PPJB. Ke PPJB

Langkah-14  Jika Anda berada di luar Indonesia dan sudah memilih syarat pembayaran angsuran, maka Anda atau Wakil Anda (kuasa hukum, orang yang Anda beri Surat Kuasa) harus menandatangani perjanjian pembayaran angsuran. Jika Anda berada di Hong Kong, maka Anda dapat menandatanganinya di Hong Kong. Silahkan hubungi nomor WA untuk janji temu. Ke PPJB.

Langkah-15  Jika Anda berada di luar Indonesia dan sudah memilih skema pembayaran angsuran, Anda diharuskan membayar pembayaran angsuran yang telah disepakati tepat waktu setiap bulan.

Langkah-16  Jika Anda berada di luar Indonesia dan sudah memilih skema pembayaran angsuran, setelah cicilan terakhir dilunasi, Anda atau Wakil Anda (orang yang Anda beri Surat Kuasa) akan diminta untuk menyerahkan beberapa dokumen dan juga menandatangani AJB. (Apa itu AJB?) Ke AJB.

Langkah-17  Dengan AJB Anda akan diberikan surat izin untuk menempati rumah atau tanah Anda, dan kunci rumah. Sertifikat Hak Milik (SHM) akan tersedia sekitar 12 bulan kemudian dan akan diberikan oleh Notaris kepada Anda atau bank jika Anda mengambil pinjaman bank. (Apa itu SHM?) (Ke SHM)

PPJB (PERJANJIAN PENJUALAN JUAL BELI & PEMBELIAN AWAL)

PEDOMAN PENGIKATAN JUAL BELI RUMAH) :

 

PPJB biasanya berguna saat pinjaman bank terlibat. Ini juga akan digunakan dalam skema pembayaran cicilan. Ini adalah kesepakatan yang dibuat berdasarkan hukum perdata antara pembeli dan penjual.

PPJB adalah perjanjian jual beli umum antara penjual dan pembeli, yaitu penjual setuju untuk menjual suatu properti kepada pembeli, sehingga pembeli yakin bahwa properti tersebut tidak dibeli oleh pihak lain. Biasanya kesepakatan dibuat sambil menunggu AJB resmi dibuat di Kantor / di depan Pejabat Pembuat Akta Penjualan (PPAT).

Properti tetap atas nama penjual sampai pembeli memenuhi persyaratan yang disepakati dan AJB ditandatangani.

Isi yang tertera di PPJB antara lain harga, waktu pembayaran, dan syarat serta ketentuan lainnya. PPJB juga menyatakan luas tanah atau bangunan beserta gambar arsitektur dan gambar spesifikasi teknis, lokasi tanah sesuai dengan pencantuman nomor kaveling dan luas tanah beserta perizinannya.

PPJB menjadi jaminan hukum bagi pembeli.

Pada tahun 1995 PPJB ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 09 KPTS/M/1995 tentang Pedoman Jual Beli Rumah dan Obligasi. Aturan ini dikeluarkan dengan merujuk pada Undang-Undang Perumahan dan Permukiman tahun 1992.

Dalam peraturan ini, para pihak yang dimaksud dalam PPJB adalah Perusahaan Pembangunan Perumahan dan Permukiman atau Developer sebagai penjual, dan konsumen sebagai pembeli.

Selanjutnya diatur secara detail tentang kewajiban penjual dan pembeli, jaminan penjual, dan serah terima bangunan. Termasuk juga pemeliharaan bangunan, penggunaan bangunan, pengalihan hak, ketentuan tentang pembatalan pengikatan, akta jual beli, dan penyelesaian sengketa.

 

Penjual berkewajiban untuk menjual atau menyerahkan tanah atau unit rumah sesuai dengan yang ditawarkan kepada pembeli, dan memastikan bahwa tanah dan bangunan yang ditawarkan sedang tidak berada dalam jaminan utang pihak ketiga atau terlibat dalam sengketa hukum.

 

Pembeli wajib membayar angsuran rumah atau kaveling dan sanksi keterlambatan berupa denda. (Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 1995 menyatakan bahwa besaran denda keterlambatan adalah 2/1000 dari total angsuran per hari keterlambatan).

Berdasarkan Pasal 1458 KUH Perdata, jual beli dianggap telah terjadi dengan penandatanganan PPJB, tetapi jika transaksi belum selesai, tidak ada pembayaran dan dengan demikian tidak selesainya transaksi akan ditafsirkan sebagai pembeli membatalkan PPJB secara sepihak. Dalam hal demikian, calon pembeli bisa kehilangan pembayaran atau uang muka, jika pembelian dibatalkan secara sepihak. PPJB akan menyatakan semua syarat dan ketentuan yang berlaku.

AJB – AKTA JUAL BELI

 

AJB merupakan bukti sah secara hukum bahwa Anda sudah membeli tanah dan atau bangunan dari pihak penjual secara lunas.

AJB dibuat oleh pejabat umum yang berwenang, yaitu PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang diangkat oleh kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional).

Pembuatan AJB sudah diatur sedemikian rupa melalui Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) No. 08 Tahun 2012 Tentang Pendaftaran Tanah.

SHM – SERTIFIKAT HAK MILIK

 

SHM adalah jenis sertifikat dengan kepemilikan hak penuh atas lahan atau tanah oleh pemegang sertifikat. SHM juga menjadi bukti kepemilikan terkuat atas lahan atau tanah yang bersangkutan karena tidak ada lagi campur tangan atau pun kemungkinan kepemilikan oleh pihak lain.

SHM itu penting karena lain kali Anda menjualnya, maka itu akan mempengaruhi harga. Nilai jual tanah hak milik paling tinggi jika membandingkan dengan yang tidak memiliki SHM. Properti tersebut bisa menjadi jaminan untuk pinjaman ke bank.

SHM tidak memiliki batasan waktu sehingga pemilik bisa mewariskan secara turun-temurun maupun menghibahkan.

Proses AJB hingga SHM membutuhkan sejumlah dokumen untuk diserahkan ke kantor BPN. SHM mungkin membutuhkan waktu sekitar 6 bulan.

 

    1. Formulir permohonan yang sudah terisi dan bertanda tangan pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup. Formulir permohonan memuat identitas diri, luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon, pernyataan tanah tidak sengketa, dan pernyataan tanah terkuasai secara fisik.
    2. Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang termaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT, RW, dan pengesahan oleh Kelurahan setempat.
    3. Akta Jual Beli dari PPAT.
    4. Sertifikat Hak Atas Tanah.
    5. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
    6. Foto kopi NIB/SIUP penjual dan KTP Pembeli.
    7. Bukti lunas pembayaran Pajak – PPh dan BPHTB.

Cahaya Real Estate

PT. Cemerlang Cahaya Internasional

Bottom Navbar Bootstrap
WeCreativez WhatsApp Support
Tim Dukungan Pelanggan kami akan menjawab. Silahkan bertanya untuk penjelasan.
👋 Hai.. Apa yang bisa saya bantu?