Pemasaran Real Estate di Luar Negeri
Kami, PT. Cemerlang Cahaya Internasional (PT. CCI), belum menunjuk satu pihak pun untuk bertindak atas namanya sebagai agen di negara lain kecuali di Hong Kong untuk penjualan dan pemasaran real estate Indonesia di Hong Kong.
Kami tidak akan bertanggung jawab atas tindakan setiap pihak yang memasarkan properti Perusahaan kami, baik yang bertindak atas kemauannya sendiri atau hanya mengaku bertindak sebagai agen atau perwakilan Perusahaan kami.
Setiap orang yang bertindak atau konon bertindak atas nama PT. CCI atau Golden Lion dalam mempromosikan real estate atau menjual real estate berarti melakukan pelanggaran di negara tempat mereka melakukannya. Hukum yang berlaku di beberapa yurisdiksi disebutkan di sini.
Setiap orang yang membeli real estate / properti yang dipasarkan oleh PT. CCI di negara lain di luar Indonesia, menggunakan situs web ini untuk memperoleh informasi, melakukan pembayaran atau memanfaatkan keuntungan atau berbagai diskon, dan berpartisipasi dalam aktivitas setiap promosi, melakukannya secara pribadi, dan harus dianggap berhubungan langsung dengan Perusahaan di Indonesia. Setiap dan semua transaksi yang dilakukan ditafsirkan sebagai transaksi yang dilakukan oleh orang tersebut di Indonesia.
Hong Kong :
Sesuai dengan Pesanan Agen Properti (Pembebasan dari Lisensi) (Cap. 511B) [Estate Agents (Exemption from Licensing) Order (Cap. 511B)], jika seseorang terlibat dalam agen properti, bekerja secara eksklusif terkait dengan properti di luar Hong Kong, dan menyatakan dalam semua surat, rekening, kuitansi, pamflet, brosur, dan lainnya, dokumen (selanjutnya disebut sebagai “semua dokumennya”) dan dalam iklan apapun yang tidak memiliki izin untuk berurusan dengan properti apapun yang terletak di Hong Kong, ia akan dibebaskan dari persyaratan untuk mendapatkan izin agen perumahan atau izin penjual dari Otoritas Agen Properti.
Berdasarkan Undang-undang Anti Pencucian Uang dan Penanggulangan Teroris (Cap. 615) [Anti-Money Laundering and Counter-Terrorist Financing Ordinance (Cap. 615)] yang mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2018, agen properti berlisensi harus mematuhi persyaratan uji tuntas dan penyimpanan catatan pelanggan yang sah saat melakukan transaksi tertentu. Namun, semua orang berlisensi atau tidak, diharuskan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan lain yang relevan dengan pemberantasan pencucian uang dan pendanaan teroris, termasuk Ordonansi Kejahatan Terorganisir dan Serius (Cap. 455) [Organized and Serious Crimes Ordinance (Cap. 455)], Ordonansi Perdagangan Narkoba (Pemulihan Hasil) (Cap. 405) [Drug Trafficking (Recovery of Proceeds) Ordinance (Cap. 405)], Ordonansi Perserikatan Bangsa-Bangsa (Tindakan Anti-Terorisme) (Cap. 575) [United Nations (Anti-Terrorism Measures) Ordinance (Cap. 575)], dan Ordonansi Sanksi Perserikatan Bangsa-Bangsa (Cap. 537) [United Nations Sanctions Ordinance (Cap. 537)], dan melaporkan kepada lembaga penegak hukum jika mereka menghadapi transaksi yang mencurigakan
Malaysia :
Sesuai dengan Bagian 22C (1) (ba) dari Undang-Undang Penilai, Penilai, dan Agen Properti tahun 1981, [Section 22C (1) (ba) of the Valuers, Appraisers and Estate Agents Act 1981] setiap penawaran untuk penjualan atau undangan penawaran untuk membeli properti asing di Malaysia harus dilakukan oleh atau melalui agen properti yang berpraktik dan tinggal di Malaysia.
Singapura :
Tidak ada batasan hukum dalam memasarkan dan menjual properti Perusahaan di Singapura. PT. CCI dan Golden Lion bebas memasarkan properti luar negeri mereka di Singapura dan tidak perlu mendapat lisensi dari Council for Estate Agencies (CEA).
Namun, jika penjualan dan pemasaran dilakukan oleh agen atau agen real estate lokal Singapura, maka agen dan agen properti tersebut harus mematuhi seperangkat pedoman yang ditetapkan oleh CEA, termasuk melakukan beberapa pemeriksaan persiapan dan memberikan informasi terkait kepada calon investor.
Arab Saudi :
Sesuai dengan arahan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan dan Industri Kerajaan Arab Saudi (KSA), tidak ada orang yang boleh menawarkan unit real estate asing untuk dijual “off-the-plan” atau untuk mempublikasikan iklan atau memasarkan unit real estate asing melalui media atau pameran apa pun, untuk warga negara KSA, tanpa memperoleh persetujuan untuk Izin Pemasaran Properti Asing.
Cahaya Real Estate
PT. Cemerlang Cahaya Internasional