Syarat Dan Ketentuan

1. Kondisi yang disebutkan di sini mungkin berubah dari waktu ke waktu atau berubah dengan setiap properti atau proyek properti yang ditawarkan. Anda didorong untuk memeriksa ketentuan yang terdapat di setiap properti atau proyek properti untuk ketentuan yang berlaku.

2. Istilah “Kami” atau “Perusahaan” yang digunakan di sini mengacu pada PT. Cemerlang Cahaya Internasional.

3. KUALIFIKASI YANG DIPERLUKAN UNTUK PEMBELIAN PROPERTI :

3.1   Anda harus Warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.

4. PERWAKILAN RESMI :

4.1   Jika Anda berada di luar negeri, maka Anda harus siap menunjuk salah satu anggota keluarga atau teman Anda untuk bertindak sebagai penerima Surat Kuasa, membela, mewakili dan memberikan bantuan kepada Anda (orang yang berwenang), untuk itu Anda harus memberikan Surat Kuasa. Orang ini harus diberi wewenang untuk menandatangani semua dokumen resmi atas nama Anda.

4.2  Anda dapat membeli properti atas nama Anak-anak Anda, dalam hal ini orang dewasa harus ditunjuk untuk menandatangani dokumen resmi. Anda harus siap menunjuk salah satu anggota keluarga atau teman Anda untuk bertindak sebagai Penerima Kuasa, mendukung, mewakili dan memberikan bantuan kepada Anda (the Authorized Person) dan untuk itu Anda harus memberikan Surat Kuasa. Orang ini harus diberi wewenang untuk menandatangani semua dokumen resmi atas nama Anda, yang menyatakan bahwa Anda adalah pihak yang melakukan pembayaran untuk properti yang akan Anda beli untuk anak-anak Anda.

 

5. CARA MEMBELI PROPERTI :

5.1  Kami mungkin menawarkan berbagai cara untuk membeli properti dari waktu ke waktu.

5.2  Saat ini, kami menawarkan dua cara untuk membeli properti. Anda dapat menggunakan salah satu, tidak keduanya, untuk membeli satu properti.

a. TKI Tinggal dan Bekerja di Luar Negeri :

Pembayaran Angsuran : Pembayaran dengan syarat angsuran dari 12 bulan sampai dengan 60 bulan (5 tahun). Ini hanya tersedia jika Anda bekerja dan tinggal di luar negeri, yang ketentuan pembayarannya mungkin berubah dari waktu ke waktu oleh perusahaan. Kami juga dapat membantu Anda mendapatkan pinjaman bank.

b. Tunai atau pinjaman bank untuk jumlah total :

Kami merekomendasikan metode ini jika Anda tinggal di Indonesia dan akan menyelesaikan transaksi di Indonesia. Kami juga dapat membantu Anda mendapatkan pinjaman bank. Itu juga terbuka untuk mereka yang bekerja dan tinggal di luar negeri.

6. Perusahaan sewaktu-waktu dapat mengumumkan pelepasan berbagai kaveling tanah untuk dijual dan ketentuan pembayaran untuk setiap pelepasan bets yang mungkin berbeda dari satu kelompok ke kelompok lainnya.

7. Anda harus mengisi formulir aplikasi untuk membeli tanah dan / atau tipe rumah pilihan Anda dan menyerahkannya.

8. Aplikasi pendaftaran dapat berisi informasi tentang nama proyek, meminta nomor identifikasi lot yang Anda minta, harga, dan menanyakan rincian lainnya tentang pembayaran seperti Uang Muka yang akan Anda bayarkan jika Anda membeli dengan uang tunai, atau jika Anda mau untuk membeli di KPR atau jika Anda berada di luar Indonesia dan ingin membeli dengan cicilan, maka jumlah cicilan yang Anda butuhkan dan jumlah cicilan yang akan Anda bayarkan terlebih dahulu.

9. Perusahaan atas kebijakannya sendiri dapat mengenakan biaya pengajuan pendaftaran. Jika tidak ada biaya aplikasi yang harus dibayar, maka akan diumumkan.

10. Pengajuan akan diurut atas dasar yang lebih cepat dia dapat dan atas kebijakan manajemen.

11. Setelah Anda mendaftar, Anda akan diberitahu tentang penerimaan aplikasi pengajuan oleh manajemen.

12. Kami berhak menerima aplikasi pengajuan dan melanjutkan dengan penjualan atau menolak aplikasi pengajuan.

13. Jika aplikasi pengajuan Anda ditolak, Anda akan diberi tahu. Tetapi Anda dapat mengajukan ulang.

14. Anda dapat membeli lebih dari satu properti.

15. Jika properti yang Anda pilih tidak tersedia, Anda akan diminta untuk memilih properti lain.

16. Setelah aplikasi pengajuan diterima, tetapi tunduk pada persyaratan yang tercantum dalam surat penerimaan yang akan Anda terima, Anda akan diberitahu tentang langkah selanjutnya, yang akan dikomunikasikan melalui metode komunikasi yang ditunjukkan oleh Anda dalam aplikasi pengajuan.

17. Dengan penerimaan aplikasi pengajuan Anda, Anda juga akan diberi nomor yang akan menjadi nomor identifikasi pribadi Anda.

18. Setelah aplikasi pengajuan Anda diterima, Anda akan diberitahu tentang syarat penjualan / pembayaran. Anda mungkin diminta untuk membayar biaya pemesanan yang mungkin dapat atau tidak dapat dikembalikan.

19. Jika biaya pemesanan tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan, Anda akan kehilangan pemesanan Anda.

20. Sebelum membayar biaya pemesanan, Anda atau perwakilan Anda harus memeriksa proyek pengembangan properti.

21. Setelah biaya pemesanan Anda diterima, kami akan memeriksa dokumen Anda dan menghubungi Anda kembali, jika dokumen atau informasi yang diperlukan mencukupi atau belum. Harap pastikan bahwa Anda dapat mengirimkan semua dokumen yang diperlukan. Jika Anda tidak dapat menyerahkan dokumen yang diperlukan dan PPAT / Notaris tidak dapat melanjutkan pembelian, Anda akan kehilangan pemesanan dan biaya pemesanan Anda. Harap pastikan bahwa Anda dapat menyerahkan dokumen yang diperlukan sebelum Anda membayar biaya pemesanan.

22. Jika Anda berada di luar negeri, Anda akan diminta untuk menunjuk seseorang untuk mewakili Anda di Indonesia. Untuk tujuan ini Anda harus menandatangani Surat Kuasa. Jika Anda berada di Indonesia maka ini tidak diperlukan, kecuali Anda memintanya.

23. Setelah kami melihat bahwa informasi dan dokumen yang Anda berikan cukup bagi kami untuk melanjutkan, kami akan menghubungi Anda untuk melakukan pembayaran lebih lanjut.

24. Kami menawarkan beberapa metode untuk membeli properti dan pembayaran, yang akan diinformasikan untuk setiap proyek properti yang ditawarkan untuk dijual atau setiap batch dari lot yang dirilis untuk dijual dalam sebuah proyek.

25. Jika Anda ingin mendapatkan pinjaman bank dari salah satu bank di Kabupaten Kendal kami dapat membantu Anda memperolehnya, tetapi tanpa tanggung jawab apapun di pihak kami.

26. Jika Anda berada di luar Indonesia dan sudah memilih syarat pembayaran angsuran, maka Anda atau kuasa hukum Anda wajib menandatangani perjanjian pembayaran angsuran (PPJB). Jika Anda berada di Hong Kong, maka Anda dapat menandatanganinya di Hong Kong.

27. Jika sudah memilih skema pembayaran angsuran, Anda diharuskan membayar pembayaran cicilan yang telah disepakati tepat waktu setiap bulan. Jika Anda gagal melakukan pembayaran maka dapat diartikan bahwa Anda secara sepihak membatalkan PPJB yang ditandatangani oleh Anda. Anda kemudian dapat kehilangan jumlah yang Anda bayarkan di bawah PPJB.

28. Jika Anda membeli properti dengan persyaratan KPR, Anda atau perwakilan Anda mungkin perlu menandatangani PPJB (Panduan Mengikat Pembelian).

29. Anda akan diminta untuk menandatangani AJB  (Akta / Perjanjian Jual Beli) setelah semua pembayaran diterima. Dengan AJB Anda mungkin diberi surat izin untuk menempati tanah atau rumah Anda dan menerima kunci rumah.

30. Sertifikat Hak Milik (SHM) (Sertifikat Kepemilikan) akan tersedia sekitar 12 bulan setelah AJB dan pembayaran penuh, dan akan diberikan oleh Notaris kepada Anda, atau jika Anda mengambil pinjaman bank maka AJB akan diberikan kepada bank.

31. PEMBAYARAN

31.1  Pembayaran harus dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo untuk setiap angsuran.

31.2  Pembayaran dapat dilakukan sebagian atau seluruhnya setiap saat, di muka tetapi sebelum tanggal jatuh tempo.

31.3  Pembayaran yang terlambat dapat diartikan bahwa Anda telah membatalkan secara sepihak PPJB yang Anda tandatangani.

31.4  Pembayaran yang dilakukan di Hong Kong harus dibayar dalam Dollar Hong Kong.

31.5  Pembayaran yang dilakukan di Indonesia harus dilakukan dalam Rupiah.

31.6  Pembayaran untuk satu properti mungkin dilakukan sebagian di Hong Kong dan sebagian di Indonesia.

31.7  Perhitungan nilai tukar mata uang akan didasarkan pada Dollar AS.

 

32. AKUN LUAR BIASA (Overdue Account) :

32.1  Rekening yang telah jatuh tempo adalah rekening yang memiliki cicilan yang belum dibayar melewati tanggal jatuh tempo.

32.2  Anda akan diberi tahu tentang jumlah yang telah jatuh tempo. Anda mungkin diberi masa tenggang dan tanggal (tenggat waktu) untuk pembayaran, atas kebijakan Perusahaan sendiri. Setelah tanggal tersebut berlalu, akun Anda akan dianggap default.

32.3  Persyaratan ini akan dimuat dalam perjanjian yang Anda tanda tangani dengan Perusahaan.

 

33. PEMBAYARAN DEFAULT :

33.1  Akun default adalah akun yang akunnya telah gagal membayar.

33.2  Pembayaran Angsuran Tidak Dibayar / Gagal ditafsirkan karena Anda tidak memenuhi janji yang Anda buat berdasarkan perjanjian dan bahwa Anda secara sepihak membatalkan pembelian. Ini akan menghasilkan :

(1)  Pembatalan Perjanjian.

(2)  Pembatalan diberitahukan kepada Anda melalui alat komunikasi yang sudah ada.

(3) Anda mungkin kehilangan sebagian atau seluruh jumlah yang telah Anda bayarkan. Persyaratan ini akan dimuat dalam Perjanjian.

 

34. PROMOSI & MANFAAT

34.1  Perusahaan dapat menawarkan berbagai insentif dari waktu ke waktu untuk berbagai kelompok tanah yang ditawarkan untuk dijual.

34.2  Ada insentif yang hanya terbuka untuk pembeli properti.

34.3  Perusahaan dapat menawarkan skema promosi dari waktu ke waktu dan mungkin termasuk :

(1) Kesempatan untuk memenangkan sebidang tanah atau rumah di setiap proyek perumahan.

(2) Kesempatan untuk menikmati fasilitas “tambahan gratis” untuk rumah.

(3) Nikmati Diskon untuk tanah dan rumah.

 

35. DISKON

35.1  Diskon akan ditawarkan atas kebijakan manajemen.

35.2  Diskon tersebut mungkin diberikan langsung oleh manajemen untuk properti yang dibeli.

 

36. MATA UANG

36.1  Mata uang akan diatur secara berkala oleh Perusahaan dan akan dihubungkan dengan Dollar AS.

PPJB (PERJANJIAN PENJUALAN JUAL BELI & PEMBELIAN AWAL)

PEDOMAN PENGIKATAN JUAL BELI RUMAH) :

PPJB biasanya digunakan saat pinjaman bank terlibat. Ini juga akan digunakan dalam skema pembayaran cicilan. Ini adalah kesepakatan yang dibuat berdasarkan hukum perdata antara pembeli dan penjual.

PPJB adalah perjanjian jual beli umum antara penjual dan pembeli, yaitu penjual setuju untuk menjual suatu properti kepada pembeli, sehingga pembeli yakin bahwa properti tersebut tidak dibeli oleh pihak lain. Biasanya kesepakatan dibuat sambil menunggu AJB resmi dibuat di Kantor / di depan Pejabat Pembuat Akta Penjualan (PPAT).

Properti tetap atas nama penjual sampai pembeli memenuhi persyaratan yang disepakati dan AJB ditandatangani.

Isi yang tertera di PPJB antara lain harga, waktu pembayaran, dan syarat serta ketentuan lainnya. PPJB juga menyatakan luas tanah atau bangunan beserta gambar arsitektur dan gambar spesifikasi teknis, lokasi tanah sesuai dengan pencantuman nomor kaveling dan luas tanah beserta perizinannya.

PPJB menjadi jaminan hukum bagi pembeli.

Pada tahun 1995 PPJB ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 09 KPTS/M/1995 tentang Pedoman Jual Beli Rumah dan Obligasi. Aturan ini dikeluarkan dengan merujuk pada Undang-Undang Perumahan dan Permukiman tahun 1992.

Dalam peraturan ini, para pihak yang dimaksud dalam PPJB adalah Perusahaan Pembangunan Perumahan dan Permukiman atau Developer sebagai penjual, dan konsumen sebagai pembeli.

Selanjutnya diatur secara detail tentang kewajiban penjual dan pembeli, jaminan penjual, dan serah terima bangunan. Termasuk juga pemeliharaan bangunan, penggunaan bangunan, pengalihan hak, ketentuan tentang pembatalan pengikatan, akta jual beli, dan penyelesaian sengketa.

 

Penjual berkewajiban untuk menjual atau menyerahkan tanah atau unit rumah sesuai dengan yang ditawarkan kepada pembeli, dan memastikan bahwa tanah dan bangunan yang ditawarkan sedang tidak berada dalam jaminan utang pihak ketiga atau terlibat dalam sengketa hukum.

 

Pembeli wajib membayar angsuran rumah atau kaveling dan sanksi keterlambatan berupa denda. (Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 1995 menyatakan bahwa besaran denda keterlambatan adalah 2/1000 dari total angsuran per hari keterlambatan).

Berdasarkan Pasal 1458 KUH Perdata, jual beli dianggap telah terjadi dengan penandatanganan PPJB, tetapi jika transaksi belum selesai, tidak ada pembayaran dan dengan demikian tidak selesainya transaksi akan ditafsirkan sebagai pembeli membatalkan PPJB secara sepihak. Dalam hal demikian, calon pembeli bisa kehilangan pembayaran atau uang muka, jika pembelian dibatalkan secara sepihak. PPJB akan menyatakan semua syarat dan ketentuan yang berlaku.

 

AJB – AKTA JUAL BELI

AJB merupakan bukti sah secara hukum bahwa Anda sudah membeli tanah dan atau bangunan dari pihak penjual secara lunas.

AJB dibuat oleh pejabat umum yang berwenang, yaitu PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang diangkat oleh kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional).

Pembuatan AJB sudah diatur sedemikian rupa melalui Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) No. 08 Tahun 2012 Tentang Pendaftaran Tanah.

SHM – SERTIFIKAT HAK MILIK

SHM adalah jenis sertifikat dengan kepemilikan hak penuh atas lahan atau tanah oleh pemegang sertifikat. SHM juga menjadi bukti kepemilikan terkuat atas lahan atau tanah yang bersangkutan karena tidak ada lagi campur tangan atau pun kemungkinan kepemilikan oleh pihak lain.

SHM itu penting karena lain kali Anda menjualnya, maka itu akan mempengaruhi harga. Nilai jual tanah hak milik paling tinggi dibandingkan dengan yang tidak memiliki SHM. Properti tersebut bisa dijadikan jaminan untuk pinjaman ke bank.

SHM tidak memiliki batasan waktu sehingga bisa diwariskan secara turun-temurun maupun dihibahkan.

Proses AJB hingga SHM membutuhkan beberapa dokumen untuk diserahkan ke kantor BPN. SHM mungkin membutuhkan waktu sekitar 6 bulan.

    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup. Formulir permohonan memuat identitas diri, luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon, pernyataan tanah tidak sengketa, dan pernyataan tanah dikuasai secara fisik.
    2. Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT, RW, dan disahkan oleh Kelurahan setempat.
    3. Akta Jual Beli dari PPAT.
    4. Sertifikat Hak Atas Tanah.
    5. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
    6. Foto kopi NIB/SIUP penjual dan KTP Pembeli.
    7. Bukti lunas pembayaran Pajak – PPh dan BPHTB.

Cahaya Real Estate

PT. Cemerlang Cahaya Internasional

Bottom Navbar Bootstrap
WeCreativez WhatsApp Support
Tim Dukungan Pelanggan kami akan menjawab. Silahkan bertanya untuk penjelasan.
👋 Hai.. Apa yang bisa saya bantu?