
07 Sep Gaji Pekerja Akan Dipotong
Siap-siap, Gaji Pekerja Akan Dipotong Lagi Buat Program Pensiun Tambahan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa akan ada penambahan program pensiun untuk pekerja. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari Undang-undang nomor 4 tahun 2023 yang berkaitan dengan Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat dan memperluas jangkauan program pensiun di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa saat ini total potensi dana pensiun masih jauh daripada dengan total Produk Domestik Bruto (PDB). Ia menyatakan bahwa per Juni 2024, total dana pensiun yang ada telah mencapai Rp 1.448,28 triliun. Angka tersebut mengalami peningkatan sebesar 7,58 persen jika membandingkan dengan tahun lalu (year-on-year). Dengan laju pertumbuhan tahunan gabungan selama periode 2020 hingga 2023 mencapai 9,9 persen.
Perbandingan Dana Pensiun Dan PDB
Ogi menambahkan bahwa ketika membandingkan dengan persentase terhadap PDB Indonesia pada tahun 2023. Angka tersebut baru mencapai 6,73 persen dari total PDB Indonesia yang sebesar Rp 20.892,4 triliun. Ini menunjukkan bahwa masih ada banyak peluang untuk pertumbuhan dana pensiun di masa depan. Selain itu, perkiraan proyeksi angka tersebut dapat mencapai 20 persen dari PDB, jika penerapan Peta Jalan Pengembangan Dana Pensiun 2024-2028 berlaku dengan efektif.
Upaya yang sedang OJK lakukan meliputi peningkatan keterlibatan masyarakat dalam program dana pensiun. Sementara itu, salah satu cara adalah dengan menambah iuran pensiun atau melakukan intensifikasi, serta memperluas cakupan program dana pensiun, yang lebih terkenal dengan istilah ekstensifikasi.
Strategi Intensifikasi Dan Ekstensifikasi
Mengambil langkah ekstensifikasi yang dapat melibatkan penambahan iuran dari peserta program pensiun, terutama bagi masyarakat yang memiliki pendapatan tertentu. Selain itu, perusahaan juga bisa membentuk dan menempatkan dana pesangon pegawai ke dalam Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) untuk memaksimalkan manfaat yang bisa pensiunan terima di masa depan.

“Melalui kombinasi intensifikasi dan ekstensifikasi, berharap akumulasi dana pensiun akan mengalami peningkatan yang signifikan,” jelas Ogi. Mengharapkan kebijakan ini dapat memperkuat sistem pensiun dan memberikan manfaat yang lebih baik bagi pekerja di seluruh Indonesia.
Sorry, the comment form is closed at this time.