Sosialisasi PBG Dan SLF Di Kendal Oleh DPUPR

Sosialisasi PBG Dan SLF Di Kendal Oleh DPUPR

Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kendal menggelar sosialisasi tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Kegiatan ini bersamaan dengan launching Manual Book tentang panduan pembuatan PBG dan SLF tahun 2024.

Sosialisasi PBG dan SLF terlaksana pada 26 September 2024 lalu dengan mengundang pihak-pihak terkait.

Kepala Dinas PUPR Kendal, Sudaryanto berharap, melalui kegiatan bisa terbangun kolaborasi antarstakeholder dalam optimalisasi penyelenggaraan PBG dan SLF.

“Harapannya, setelah sosialisasi dan membangun kolaborasi antar stakeholder, maka tidak ada lagi keluhan dalam pengurusan PBG dan SLF,” ungkapnya.

Sudaryanto menjelaskan, pelayanan PBG dan SLF mengambil tagline Citra Manis (Cepat, Informatif, Transparan, Nyaman dan Ekonomis).

“Jadi PBG sebagai pengganti IMB atau Izin Mendirikan Bangunan, yang mulai berlaku pada tahun 2021, sehingga banyak mendapat keluhan, karena belum paham,” jelasnya.

Sudaryanto memaparkan, kebijakan PBG berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PBG. Setiap pendirian bangunan harus memulai dengan pembuatan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sosialisasi PBG Dan SLF Di Kendal Oleh DPUPR

“Tujuannya, supaya gedung yang akan terbangun benar-benar memenuhi standar kelayakan. Sehingga keselamatan, kesehatan dan kenyamanan terjamin,” bebernya.

Untuk meningkatkan layanan PBG dan SLF, lanjut Sudaryanto, juga sudah tersedia layanan informasi digital. Dalam layanan informasi digital, pemohon bisa melihat terkait progres pembuatan PBG dan SLF.

“Pemohon tidak perlu bolak-balik datang ke kantor, karena di situ bisa terlihat perkembangan pengajuan PBG dan SLF, sudah sampai di mana prosesnya,” imbuhnya.

Sementara Sekretaris Daerah Kendal, Sugiono mengatakan, IMB lebih condong ke administrasi, sedangkan PBG, selain administrasi, juga harus memenuhi persyaratan.

“Oleh karena itu, dengan keluarnya PBG, setelah secara teknis memenuhi standar aman. Makanya dalam pembuatan PBG harus ada pendampingan oleh konsultan teknis, untuk memastikan gedung yang akan terbangun benar-benar memenuhi persyaratan teknis,” ujarnya.

Sekda juga menegaskan, dengan keluarnya SLF setelah gedung yang terbangun selesai dan sudah memiliki PBG. Pasalnya, PBG tersebut menjadi persyaratan untuk membangun, sedangkan SLF itu persyaratan untuk menempati. “Jadi PBG dulu, setelah itu SLF,” tandasnya.

Sumber : Halo Semarang

Sosialisasi PBG Dan SLF Di Kendal Oleh DPUPR

Cahaya Real Estate

PT. Cemerlang Cahaya Internasional

No Comments

Tinggalkan balasan..

WeCreativez WhatsApp Support
Tim Dukungan Pelanggan kami akan menjawab. Silahkan bertanya untuk penjelasan.
👋 Hai.. Apa yang bisa saya bantu?